Newest Post

Tunjangan

| Kamis, 09 Maret 2017
Baca Selengkapnya Di Sini! >


Tunjangan



Tunjangan adalah setiap tambahan benefit yang ditawarkan pada pekerja, misalnya pemakaian kendaraan perusahaan, makan siang gratis, bunga pinjaman rendah atau tanpa bunga, jasa kesehatan, bantuan liburan, dan skema pembelian sahaM


Tunjangan menurut para ahli :

Menurut Flippo (1994:110), bahwa salah satu bentuk kompensasi tambahan adalah berupa tunjangan yang bertujuan untuk membuat karyawan "mengabdikan hidupnya" pada organisasi dalam jangka panjang.

Susilo Martoyo (1987:118), mengatakan : kompensasi pelengkap (fringe Benefit) merupakan salah satu bentuk pemberian kompensasi berupa penyediaan paket "benefit" dan program-program pelayanan karyawan, dengan maksud pokok untuk mempertahankan keberadaan karyawan sebagai anggota organisasi dalam jangka panjang.

Moh. Agus Tulus (1993:151), mengatakan tunjangan (benefit) adalah : unsur-unsur kompensasi dimana nilai rupiah langsung bagi karayawan individual dapat dengan mudah diketahui secara pasti. Sedangkan menurut George Strauss dan Leonard R. Sayles (1984:596) : "Fringe benefit are compensation other than wages or salaries".

Macam - Macam Tunjangan PNS :

1. Tunjangan Beras
Tujangan beras adalah tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang sebagai ganti uang untuk pembelian beras (makanan pokok) oleh pegawai. Tunjangna ini diberikan kepada PNS dan Pensiun/ Penerima Tunajgan yang bersifat pensiun. Besarnya tunjangan beras sebesar Rp.7.424 perkilogram. Nominal tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tunjangan beras tahun 2013 sebesar 6.750 per kilogram.

2. Tunjangan Umum
Tunjangan umum adalah tunjangan yang khusus diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional. Ketentuan tentang tunjangan ini diatur dengan Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2006. Berikut tabel besaran tunjangan umum PNS.
No Golongan PNS Besar Tunjangan Umum
1 IV Rp. 190.000
2 III Rp. 185.000
3 II Rp. 180.000
4 I Rp. 175.000


3. Tunjangan Anak dan Istri
Kepada PNS yang telah menikah dan mempunyai anak akan mendapatkan tambahan tunjangan lagi berupa tunjangan istri dan tunjangan anak sebagaiman disebutkan dalam Pasal I PP nomor 7 Tahun 1977. Lalu, berapakah jumlah tunjangan istri/sumai dan anak tersebut?

Tunjangan Istri  = 10% x Gaji Pokok
Tunjangan Anak = 2% x Gaji Pokok ( diberikan paling banyak 3 anak )

Tunjangan anak juga berlaku untuk anak angkat. Anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah meniah, tidak berpenghasilan, dan secara nyata menjadi tanggungan PNS akan diberikan tunjangan anak.

4. Tunjangan Jabatan
Jika PNS yang tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional mendapatkan tunjangan umum maka bagi PNS yang mempunyai jabatan di struktural atau fungsional mendapatkan tunjangan yang disebut tunjangan jabatan. Berikut penjelasannya.

A. TUNJANGAN STRUKTURAL PNS
Tunjangan ini diberikan bagi PNS yang telah promosi dan menduduki jabatan struktural. Tunjangan ini melekat pada jabata seorang PNS. Ketentuan yang mengatur tunjangan ini ada di Peraturan Presiden nomor 26 Tahun 2007 tentang tunjangan jabatan struktural. Besarannya sebagai berkut:
NoEselonTunjangan Struktural
1I ARp 5.500.000
2I BRp 4.375.000
3II ARp 3.250.000
4II BRp 2.025.000
5III ARp 1.260.000
6III BRp 980.000
7IV ARp 540.000
8IV BRp 490.000
9V ARp 360.000
B. TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN TNI
Tunjangan jabatan struktural di lingkungan Tentara Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Presiden nomor 27 Tahun 2007 dengan besaran struktural masing-masing golongan sebagai berikut:
NoGolonganTunjangan Struktural
1IRp 5.500.000
2IIRp 4.375.000
3IIIRp 3.250.000
4IVRp 2.025.000
5VRp 1.260.000
6VIRp 980.000
7VIIRp 540.000
8VIIIRp 490.000
9IXRp 360.000
C. TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI).
NoEselonTunjangan Struktural
1I ARp 5.500.000
2I BRp 4.375.000
3II ARp 3.250.000
4II BRp 2.025.000
5III ARp 1.260.000
6III BRp 980.000
7IV ARp 540.000
8IV BRp 490.000
Nomenklatur jabatan struktural di POLRI mirip dengan struktural di PNS tetapi tidak dikenal jabatan eselon V.
D. TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Peraturan yang mengatur besaran tunjangan fungsional sangat banyak tergantung masing-masing rumpun. Setiap rumpun memiliki peraturan presiden tersendiri tentang tunjangan jabatan fungsional. Berikut kami contohkan tunjangan jabatan fungsional pemeriksa pajak, pemeriksa bea dan cukai, dan penilai pajak bumi bangunan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2007. Tunjangan jabatan fungsional diberikan sesuai dengan jenjang jabatan diemban.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
NoJabatanJenjang JabatanTunjangan
1Pemeriksa Pajak AhliPem. Pajak  Madya1.000.000
Pem. Pajak Muda650.000
Pem. Pajak Pertama325.000
2Pemeriksa Pajak TerampilPem. Pajak Pelaksana Penyelia550.000
Pem. Pajak Pelaksana Lanjutan300.000
Pem. Pajak Pelaksana240.000
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai (PBC)
NoJabatanJenjang JabatanTunjangan
1Penilai PBC AhliPBC Madya1.000.000
PBC Muda650.000
PBC Pertama325.000
2Penilai PBC TerampilPBC Pelaksana  Penyelia550.000
PBC Pelaksana Lanjutan300.000
PBC Pelaksana240.000
Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan
NoJabatanJenjang JabatanTunjangan
1Penilai PBB AhliPenilai PBB Madya1.000.000
Penilai PBB Muda650.000
Penilai PBB Pertama325.000
2Penilai PBB TerampilPenilai PBB Penyelia550.000
Penilai PBB Pelaksana Lanjutan300.000
Penilai PBB Pelaksana240.000
E. TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan kinerja diberikan dalam jumlah berbeda-beda untuk setiap unit kementerian maupun non kementerian. Bahkan ada sebagian kementerian yang belum medapatkan tunjangan ini. Pemberian tunjangan sebagai remunerasi atas reformasi birokrasi yang telah dilaksanakan oleh unit tersebut. Presentase pemberian tunjangan kinerja ini dengan mempertimbangkan persetujuan dari Menpan RB. Berikut ini beberapa contoh tunjangan kinerja yang diberikan bagi PNS di Indonesia

Tunjangan

Posted by : Rama
Date :Kamis, 09 Maret 2017
With 0komentar
Next Prev
▲Top▲