Newest Post

Tunjangan

| Kamis, 09 Maret 2017
Baca Selengkapnya Di Sini! >


Tunjangan



Tunjangan adalah setiap tambahan benefit yang ditawarkan pada pekerja, misalnya pemakaian kendaraan perusahaan, makan siang gratis, bunga pinjaman rendah atau tanpa bunga, jasa kesehatan, bantuan liburan, dan skema pembelian sahaM


Tunjangan menurut para ahli :

Menurut Flippo (1994:110), bahwa salah satu bentuk kompensasi tambahan adalah berupa tunjangan yang bertujuan untuk membuat karyawan "mengabdikan hidupnya" pada organisasi dalam jangka panjang.

Susilo Martoyo (1987:118), mengatakan : kompensasi pelengkap (fringe Benefit) merupakan salah satu bentuk pemberian kompensasi berupa penyediaan paket "benefit" dan program-program pelayanan karyawan, dengan maksud pokok untuk mempertahankan keberadaan karyawan sebagai anggota organisasi dalam jangka panjang.

Moh. Agus Tulus (1993:151), mengatakan tunjangan (benefit) adalah : unsur-unsur kompensasi dimana nilai rupiah langsung bagi karayawan individual dapat dengan mudah diketahui secara pasti. Sedangkan menurut George Strauss dan Leonard R. Sayles (1984:596) : "Fringe benefit are compensation other than wages or salaries".

Macam - Macam Tunjangan PNS :

1. Tunjangan Beras
Tujangan beras adalah tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang sebagai ganti uang untuk pembelian beras (makanan pokok) oleh pegawai. Tunjangna ini diberikan kepada PNS dan Pensiun/ Penerima Tunajgan yang bersifat pensiun. Besarnya tunjangan beras sebesar Rp.7.424 perkilogram. Nominal tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tunjangan beras tahun 2013 sebesar 6.750 per kilogram.

2. Tunjangan Umum
Tunjangan umum adalah tunjangan yang khusus diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional. Ketentuan tentang tunjangan ini diatur dengan Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2006. Berikut tabel besaran tunjangan umum PNS.
No Golongan PNS Besar Tunjangan Umum
1 IV Rp. 190.000
2 III Rp. 185.000
3 II Rp. 180.000
4 I Rp. 175.000


3. Tunjangan Anak dan Istri
Kepada PNS yang telah menikah dan mempunyai anak akan mendapatkan tambahan tunjangan lagi berupa tunjangan istri dan tunjangan anak sebagaiman disebutkan dalam Pasal I PP nomor 7 Tahun 1977. Lalu, berapakah jumlah tunjangan istri/sumai dan anak tersebut?

Tunjangan Istri  = 10% x Gaji Pokok
Tunjangan Anak = 2% x Gaji Pokok ( diberikan paling banyak 3 anak )

Tunjangan anak juga berlaku untuk anak angkat. Anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah meniah, tidak berpenghasilan, dan secara nyata menjadi tanggungan PNS akan diberikan tunjangan anak.

4. Tunjangan Jabatan
Jika PNS yang tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional mendapatkan tunjangan umum maka bagi PNS yang mempunyai jabatan di struktural atau fungsional mendapatkan tunjangan yang disebut tunjangan jabatan. Berikut penjelasannya.

A. TUNJANGAN STRUKTURAL PNS
Tunjangan ini diberikan bagi PNS yang telah promosi dan menduduki jabatan struktural. Tunjangan ini melekat pada jabata seorang PNS. Ketentuan yang mengatur tunjangan ini ada di Peraturan Presiden nomor 26 Tahun 2007 tentang tunjangan jabatan struktural. Besarannya sebagai berkut:
NoEselonTunjangan Struktural
1I ARp 5.500.000
2I BRp 4.375.000
3II ARp 3.250.000
4II BRp 2.025.000
5III ARp 1.260.000
6III BRp 980.000
7IV ARp 540.000
8IV BRp 490.000
9V ARp 360.000
B. TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN TNI
Tunjangan jabatan struktural di lingkungan Tentara Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Presiden nomor 27 Tahun 2007 dengan besaran struktural masing-masing golongan sebagai berikut:
NoGolonganTunjangan Struktural
1IRp 5.500.000
2IIRp 4.375.000
3IIIRp 3.250.000
4IVRp 2.025.000
5VRp 1.260.000
6VIRp 980.000
7VIIRp 540.000
8VIIIRp 490.000
9IXRp 360.000
C. TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI).
NoEselonTunjangan Struktural
1I ARp 5.500.000
2I BRp 4.375.000
3II ARp 3.250.000
4II BRp 2.025.000
5III ARp 1.260.000
6III BRp 980.000
7IV ARp 540.000
8IV BRp 490.000
Nomenklatur jabatan struktural di POLRI mirip dengan struktural di PNS tetapi tidak dikenal jabatan eselon V.
D. TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Peraturan yang mengatur besaran tunjangan fungsional sangat banyak tergantung masing-masing rumpun. Setiap rumpun memiliki peraturan presiden tersendiri tentang tunjangan jabatan fungsional. Berikut kami contohkan tunjangan jabatan fungsional pemeriksa pajak, pemeriksa bea dan cukai, dan penilai pajak bumi bangunan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2007. Tunjangan jabatan fungsional diberikan sesuai dengan jenjang jabatan diemban.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
NoJabatanJenjang JabatanTunjangan
1Pemeriksa Pajak AhliPem. Pajak  Madya1.000.000
Pem. Pajak Muda650.000
Pem. Pajak Pertama325.000
2Pemeriksa Pajak TerampilPem. Pajak Pelaksana Penyelia550.000
Pem. Pajak Pelaksana Lanjutan300.000
Pem. Pajak Pelaksana240.000
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai (PBC)
NoJabatanJenjang JabatanTunjangan
1Penilai PBC AhliPBC Madya1.000.000
PBC Muda650.000
PBC Pertama325.000
2Penilai PBC TerampilPBC Pelaksana  Penyelia550.000
PBC Pelaksana Lanjutan300.000
PBC Pelaksana240.000
Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan
NoJabatanJenjang JabatanTunjangan
1Penilai PBB AhliPenilai PBB Madya1.000.000
Penilai PBB Muda650.000
Penilai PBB Pertama325.000
2Penilai PBB TerampilPenilai PBB Penyelia550.000
Penilai PBB Pelaksana Lanjutan300.000
Penilai PBB Pelaksana240.000
E. TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan kinerja diberikan dalam jumlah berbeda-beda untuk setiap unit kementerian maupun non kementerian. Bahkan ada sebagian kementerian yang belum medapatkan tunjangan ini. Pemberian tunjangan sebagai remunerasi atas reformasi birokrasi yang telah dilaksanakan oleh unit tersebut. Presentase pemberian tunjangan kinerja ini dengan mempertimbangkan persetujuan dari Menpan RB. Berikut ini beberapa contoh tunjangan kinerja yang diberikan bagi PNS di Indonesia

Tunjangan

Posted by : Rama
Date :Kamis, 09 Maret 2017
With 0komentar

Contoh Notulen Rapat

| Kamis, 06 Oktober 2016
Baca Selengkapnya Di Sini! >
Contoh Notulen Rapat 



Rapat Persiapan Menyambut HUT RI ke-71
SMK Negeri 1 Tarakan

Hari, TanggalTempat :  Selasa,28 Mei 2016:  Aula SMK Negeri 1 Tarakan
Waktu :  10.00 s/d 12.00 WIB
Materi Rapat :  Persiapan Menyambut HUT RI Ke-71

Rapat persiapan menyambut HUT RI Ke-71 ini dihadiri oleh :
Pimpinan Rapat
Notulis :  Muhammad Irfan
Ketua Osis:  Ramadhan
Peserta :  30 Orang
Terdiri atas :  Kepala Sekolah, Anggota OSIS dan Ketua Kelas 10, 11, 12
Tidak Hadir :  Tida ada

Pelaksanaan Rapat :
Kegiatan Pembukaan
Acara Pembukaan Kegiatan Rapat dibuka oleh Ketua OSIS.
Sambutan Kepala Sekolah
Dalam sambutan Kepala Sekolah menyarankan agar Panitia Pelaksana Kegiatan terdiri dari
perwakilan dari setiap kelas, pelaksanaan lomba-lomba sebaiknya terdiri dari lomba bidang
keolahragaan, kebersihan kelas, dan lomba yang berhubungan dengan akademik, hadiah dari
pemenang lomba akan dibagikan setelah pelaksanaan HUT RI Ke-71
Acara Inti:
Pembentukan Panitia Pelaksana
Mempehatikan dari arahan yang diberikan oleh Kepala Sekolah, dan Usulan dari peserta
rapat maka panitia pelaksana kegiatan adalah sebagai berikut :
Ketua : Saipul
Sekretaris :  Ciwang
Bendahara :  Syahrul
Seksi Lomba :  Adnan
dibantu oleh beberapa anggota sebanyak 10 orang yakni :
1.  M. Luthfillah
2.  Sutarto
3.  Rahman Hadi
4.  Susiani
5.  Tanti Rohani
6.  Rahimah Rahmah
7.  Ernawati
8.  Annisa
9.  Tari Wulandari
10.  Rahimawati
Pelaksanaan Kegiatan :
  • Persiapan lomba diadakan mulai tanggal 6-10 Agustus 2016
  • Rapat kepanitianaan tanggal 10 Agustus 2016
  • Pelaksanaan Kegiatan Lomba Tanggal 11 s/d 16 Agustus 2016
  • Pemberian hadiah kepada pemenang lomba tanggal 17 Agustus 2016
Hal-hal lainnya:
Perwakilan dari kelas 7 mengusulkan agar diadakannnya lomba melukis dan usulan tersebut
disetujui oleh seluruh peserta rapat.

PenutupKegiatan rapat ditutup oleh Ketua OSIS selaku pimpinan rapat pada pukul 12.00 WIB.
.............., .................. 2016


          Ketua                                                                                               Notulis

     Ramadhan                                                                                   Muhammad Irfan

Contoh Notulen Rapat

Posted by : Rama
Date :Kamis, 06 Oktober 2016
With 2komentar

Pengertian Administrasi Kepegawaian

|
Baca Selengkapnya Di Sini! >
Pengertian administrasi kepegawaian – Administrasi kepegawaian adalah seluruh aktivitas atau kegiatan yang berkaitan dengan masalah penggunaan pegawai (tenaga kerja) untuk mencapai tujuan. Sedangkan administrator bertujuan untuk menyusun dan mengendalikan seluruh aktivitas untuk memelihara, mengembangkan, mendapatkan maupun menggunakan para pegawai sesuai dengan beban kerja untuk mencapai tujuan organisasi atau perusahaan yang telah di tentukan sebelumnya.

Pengertian Kepegawaian Menurut Para Ahli - Untuk memantapkan pandangan dan pengertian lebih luas mengenai manajemen kepegawaian, akan diberi beberapa definisi menurut pendapat para ahli yaitu : 




a. Edwin B.Flippo
Dalam bukunya personel management, mengatakan: “personal management is the planning, organizing directing and controlling of the procurement, development, competation, integration, maintenance, and separation of human resources to the and that individual, organizational, and socieatal objectives are accomlished”.(1988:1.6). (manajemen personalia adalah perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian dari pengadaan, pengembangan, kompensasi, pengintegrasian, pemeliharaan dan pemberhentian karyawan, dengan maksud terwujudnya tujuan perusahaan individu, karyawan dan masyarakat). 


b. Dale yoder
Personal management is the provision of leadershif and direction of people in their working or amployment relationshif. (1990:11). (manajemen personalia adalah penyediaan kepemimpinan dan pengarahan para karyawan dalam pekerjaan atau hubungan kerja mereka). 


c. Andrew f.Sikula

Personel administration is the implementation of human resources (man power) by and withim and enterprise.(1990:11). (administrasi kepegawaian adalah penempatan orang-orang kedalam suatu perusahaan). 

Pengertian Administrasi Kepegawaian

Posted by : Rama
Date :
With 0komentar

Glosarium Tentang Kepegawaian

| Sabtu, 03 September 2016
Baca Selengkapnya Di Sini! >


Glosarium

Glosarium adalah daftar kata dengan penjelasan dalam bidang tertentu. Biasanya juga terdapat di bagian akhir buku. Glosarium dapat membantu pembaca untuk mengetahui makna atau arti kata yang dianggap sulit dalam bacaan. Glosarium dapat juga disebut kamus ringkas dalam sebuah buku.

Berikut Glosarium Mengenai Kepegawaian ;



no
IStilah
deskripsi
1.       
AC
Assessment Center
2.       
AK
Angka Kredit
3.       
ANJAB
Analisis Jabatan
4.       
APS
Atas Permintaan Sendiri (Pensiun)
5.       
ASKEM
Asuransi Kematian
6.       
ASN
Aparatur Sipil Negara
7.       
BAKN
Badan Administrasi Kepegawaian Negara
8.       
BAPEK
Badan Pertimbangan Kepegawaian
9.       
BAPERJAKAT
Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan
10.   
BAPERTARUM PNS
Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
11.   
BKN
Badan Kepegawaian Negara
12.   
BPJS KESEHATAN
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
13.   
BTL
Berkas Tidak Lengkap
14.   
BUP
Batas Usia Pensiun
15.   
CAPRA
Calon Praja
16.   
CAT
Computer Assisted Test
17.   
CPNS
Calon Pegawai Negeri Sipil
18.   
DIKLAT
Pendidikan dan Pelatihan
19.   
DIKLATPIM
Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
20.   
DIKLATPIM
Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
21.   
DP3
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
22.   
DPA
Dokumen Pelaksanaan Anggaran
23.   
DPCP PENSIUN
Data Perorangan Calon Penerima Pensiun
24.   
DRH
Daftar Riwayat Hidup
25.   
DUK
Daftar Urut Kepangkatan
26.   
ESELON
Tingkatan Jabatan Struktural
27.   
EVAJAB
Evaluasi Jabatan
28.   
GAPOK
Gaji Pokok
29.   
GOLRU
Golongan Ruang
30.   
HUKDIS
Hukuman Disiplin
31.   
IKU
Indikator Kinerja Utama
32.   
INKA
Informasi Kepegawaian
33.   
INPRES
Instruksi Presiden
34.   
JDIH
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
35.   
JFT
Jabatan Fungsional Tertentu
36.   
JFU
Jabatan Fungsional Umum
37.   
JUKLAK
Petunjuk Pelaksanaan
38.   
JUKNIS
Petunjuk Teknis
39.   
KABAG
Kepala Bagian
40.   
KABAN
Kepala Badan
41.   
KABID
Kepala Bidang
42.   
KADIN
Kepala Dinas
43.   
KAKAN
Kepala Kantor
44.   
KANREG
Kantor Regional
45.   
KARIS
Kartu Istri
46.   
KARO
Kepala Biro
47.   
KARPEG
Kartu Pegawai
48.   
KARSU
Kartu Suami
49.   
KASAT
Kepala Satuan
50.   
KASI
Kepala Seksi
51.   
KASN
Komisi Aparatur Sipil Negara
52.   
KASUBBAG
Kepala Sub Bagian
53.   
KASUBBID
Kepala Sub Bidang
54.   
KAUR
Kepala Urusan
55.   
KEMENDAGRI
Kementerian Dalam Negeri
56.   
KEMENPAN DAN RB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
57.   
KEPBUP
Keputusan Bupati
58.   
KEPKA
Keputusan Kepala
59.   
KEPMEN
Keputusan Menteri
60.   
KEPPRES
Keputusan Presiden
61.   
KGB
Kenaikan Gaji Berkala
62.   
KORPRI
Korps Pegawai Republik Indonesia
63.   
KP
Kenaikan Pangkat
64.   
KPA
Kuasa Pengguna Anggaran
65.   
KPE
Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik
66.   
LAKIP
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
67.   
LHKPN
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
68.   
MONEV
Monitoring dan Evaluasi
69.   
MS
Memenuhi Syarat
70.   
MUSRENBANG
Musyawaran Perencanaan Pembangunan
71.   
NIP
Nomor Induk Pegawai
72.   
NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak
73.   
NSP
Norma, Standar, dan Prosedur
74.   
PA
Pengguna Anggaran
75.   
PAK
Penilaian Angka Kredit
76.   
PANSELNAS
Panitia Seleksi Nasional
77.   
PERBUP
Peraturan Bupati
78.   
PERDA
Peraturan Daerah
79.   
PERKA
Peraturan Kepala
80.   
PERMEN
Peraturan Menteri
81.   
PERPRES
Peraturan Presiden
82.   
PIK
Pendidikan Ilmu Kepegawaian
83.   
PMK
Peninjauan Masa Kerja
84.   
PNS
Pegawai Negeri Sipil
85.   
POKJA
Kelompok Kerja
86.   
PP
Peraturan Pemerintah
87.   
PPK
Pejabat Pembina Kepegawaian
88.   
PPK
Pejabat Pembuat Komitmen
89.   
PPK PNS
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
90.   
PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
91.   
PRAKOM
Pranata Komputer
92.   
PUSDIKLAT
Pusat Pendidikan dan Pelatihan
93.   
RAKER
Rapat Kerja
94.   
RAKOR
Rapat Koordinasi
95.   
RENJA
Rencana Kinerja
96.   
RENSTRA
Rencana Strategis
97.   
RKA
Rencana Kerja dan Anggaran
98.   
ROPEG
Biro Kepegawaian
99.   
SAPK
Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian
100.                       
SATKER
Satuan Kerja
101.                       
SE
Surat Edaran
102.                       
SEKCAM
Sekretaris Kecamatan
103.                       
SEKDA
Sekretaris Daerah
104.                       
SEKLUR
Sekretaris Kelurahan
105.                       
SETDA
Sekretariat Daerah
106.                       
SIMPEG
Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian
107.                       
SKB
Surat Keputusan Bersama
108.                       
SKM
Standar Kompetensi Manajerial
109.                       
SKP
Sasaran Kerja Pegawai
110.                       
SKPD
Satuan Kerja Perangkat Daerah
111.                       
SKPP
Surat Keterangan Penghentian Pembayaran
112.                       
SKT
Standar Kompetensi Teknis
113.                       
SKUMTK
Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga
114.                       
SOP
Standar Operasional Prosedur
115.                       
SPD
Surat Perjalanan Dinas
116.                       
SPM
Standar Pelayanan Minimal
117.                       
SPMT
Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
118.                       
SPT
Surat Perintah Tugas
119.                       
SSCN
Sistem Seleksi CPNS Nasional
120.                       
STLUD
Surat Tanda Lulus Ujian Dinas
121.                       
STLUKPPI
Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
122.                       
STTPL
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan
123.                       
TAPERUM
Tabungan Perumahan
124.                       
TASPEN
Tabungan dan Ansuransi Pegawai Negeri
125.                       
THT
Tabungan Hari Tua
126.                       
TIU
Tes Intelegensia Umum
127.                       
TKB
Tes Kemampuan Bidang
128.                       
TKD
Tes Kemampuan Dasar
129.                       
TKP
Tes Karakteristik Pribadi
130.                       
TMS
Tidak Memenuhi Syarat
131.                       
TMT
Terhitung Mulai Tanggal
132.                       
TUBEL
Tugas Belajar
133.                       
TWK
Tes Wawasan Kebangsaan
134.                       
UPTD
Unit Pelaksana Teknis Daerah
135.                       
UU
Undang-Undang
136.                       
WBBM
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
137.                       
WBK
Wilayah Bebas Korupsi
138.                       
WDP
Wajar Dengan Pengecualian
139.                       
WTP
Wajar Tanpa Pengecualian
140.                       
WTP DPP
Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan
141.                       
ZI
Zona Integritas

Glosarium Tentang Kepegawaian

Posted by : Rama
Date :Sabtu, 03 September 2016
With 0komentar
Prev
▲Top▲